Rabu, 15 Februari 2023. Menyikapi Surat Edaran Walikota Jayapura Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembatasan dan Penanganan Bencana Gempa Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa di Kota Jayapura. Maka Rektor Universitas Cenderawasih menanggapi hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Himbauan Jalur Evakuasi dan Efektifitas Jam Kerja Operasional di Lingkungan Universitas Cenderawasih.
Adapun Surat Edaran ini menginstruksikan 3 point kepada seluruh civitas akademika Universitas Cenderawasih, antara lain :
1. Melakukan pemeriksaan terhadap bangunan/gedung di lingkungan universitas cenderawasih, bilamana terdapat keretakan/kerusakan, maka bangunan/gedung tersebut untuk sementara tidak digunakan.
2. Menyediakan jalur evakuasi atau titik kumpul (assembly point) di masing-masing unit kerja
3. Terhitung mulai tanggal 14 – 28 Februari 2023, jam operasional mengalami penyesuaian yaitu dimulai pukul 07.30 s.d 15.00 WIT
Penulis (HAW)