Mahasiswa dinyatakan selesai menempuh pendidikan pada Magister Administrasi Publik dan berhak memperoleh gelar Magister Administrasi Publik (M.A.P.) apabila :

  1. Telah menyelesaikan dan lulus 57 SKS mata kuliah yang diwajibkan;
  2. Telah menyelesaikan Seminar Proposal Tesis, Ujian Hasil Penelitian dan Ujian Tutup;
  3. Indeks Prestasi Mahasiswa minimal 3.00;
  4. Memiliki Sertifikat TPA dan Sertifikat TOEFL dengan standar nilai yang ditentukan;
  5. Publikasi Artikel Ilmiah pada Jurnal Nasional.