Mahasiswa dinyatakan selesai menempuh pendidikan pada Magister Administrasi Publik dan berhak memperoleh gelar Magister Administrasi Publik (M.A.P.) apabila :
- Telah menyelesaikan dan lulus 58 SKS mata kuliah yang diwajibkan;
- Telah menyelesaikan Seminar Proposal Tesis, Ujian Hasil Penelitian dan Ujian Tutup;
- Indeks Prestasi Mahasiswa minimal 3.00;
- Memiliki Sertifikat TPA dan Sertifikat TOEFL dengan standar nilai yang ditentukan.